Pada tahun 2007 Indonesia mendapat kabar gembira atas disahkannya kebijakan nasional Anti Trafficking yaitu Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Selama hampir 10 tahun Rancangan Undang-Undang ini akhirnya dapat diluncurkan.