Pada tahun 2007 Indonesia mendapat kabar gembira atas disahkannya kebijakan nasional Anti Trafficking yaitu Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Selama hampir 10 tahun Rancangan Undang-Undang ini akhirnya dapat diluncurkan.
Kegembiraan ini adalah bagian dari harapan keinginan atas perubahan keadaan sebagian besar anak perempuan yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual maupun kerja paksa. Situasi ekonomi yang sulit dan kurangnya akses pendidikan serta kebudayaan yang memberi peluang adalah beberapa penyebab utama atas tindakan perdagangan orang ini memungkinkan untuk diatasi melalui kebijakan atau aturan hukum yang spesifik. Kebijakan ini pun disambut oleh beberapa daerah dalam bentuk peraturan daerah seperti di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur.
Namun dibalik kegembiraan tersebut banyak sejumlah tantangan yang akan dihadapi oleh para penegak hukum, bahwa sebagian ahli hukum melihat bahwa UU ini sulit ditegakkan di Indonesia. Pertama adalah karena UU ini memiliki konsekuensi yuridis yaitu terikat dengan banyak peraturan perundangan lainnya seperti perlindungan anak, imigrasi, KUHP, tenaga kerja, kewarganegaraan, perlindungan saksi dan korban, serta penempatan tenaga kerja luar negeri.
Bahwa UU ini mencakup lintas sektor, apalagi bila korban ditemukan ternyata adalah juga pelaku perdagangan. Kedua, yang perlu diperhatikan adalah kurangnya pengetahuan para penegak hukum dalam menjalankan UU ini, serta koordinasi lintas sektor yang perlu dilakukan secara terus menerus dalam penanganan kasus. Ketiga, kurangnya partisipasi masyarakat – juga atas ketidaktahuannya-- alih-alih mendapatkan perlindungan yang memadai, kita lebih sering menemukan pekerja seks komersial, termasuk anak-anak di dalamnya, ditempatkan dalam stigma dan tudingan sebagai pelaku kriminal dan orang pesakitan. Berita-berita di TV dan surat kabar misalnya mempertontonkan bagaimana mengatasi persoalan pekerja seks komersial dengan melakukan aksi penertiban dan razia yang justru tidak melindungi perempuan dari eksploitasi seksual komersial. Tidak sedikit para pekerja seks komersial justru menjadi sasaran kriminalisasi dan dikirim ke tempat-tempat penampungan sosial atau pusat rehabilitasi, sementara bagaimana begitu banyaknya tempat-tempat hiburan yang dimiliki “para pebisnis hiburan” dengan berbagai “backing” nya dan terutama para konsumen, dapat lepas dari jeratan hukum dan stigma.
Pada intinya, Indonesia patut bergembira atas adanya UU Anti Trafficking ini, tentu dengan catatan sejumlah tantangan berat dalam pelaksanaannya.
Jurnal Perempuan kali ini mengolah bagaimana UU tersebut dan kemungkinan atas implementasinya, dan tidak lupa menyajikan bagaimana konteks situasi Indonesia sekarang. Setelah membaca tulisan-tulisan ini, redaksi berharap pembaca Jurnal Perempuan terbuka pikiran dan hatinya untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan dan pencegahan trafficking. Semoga! (Mariana Amiruddin)
Comments
Post new comment